Edukasi5 menit

SPMK Terbit: Apa yang Harus Vendor Siapkan Sebelum Mulai Kerja Tender

SPMK baru terbit? Pelajari apa yang harus vendor siapkan: mobilisasi, jaminan pelaksanaan, timeline, dan cara menghindari denda keterlambatan 1/1000 per hari.

Diperbarui: 19 April 2026

SPMK Baru Terbit — Apa yang Harus Vendor Siapkan Sebelum Mulai Kerja?

SPMK menandai hari pertama kontrak Anda berjalan. Mulai tanggal ini, setiap hari keterlambatan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Jangan sampai Anda belum siap mobilisasi saat SPMK terbit.

SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) adalah perintah resmi dari PPK untuk memulai pelaksanaan pekerjaan. Vendor tidak boleh memulai pekerjaan sebelum SPMK diterbitkan — pekerjaan sebelum SPMK tidak bisa diklaim pembayarannya.

Kapan SPMK Diterbitkan?

SPMK diterbitkan setelah proses berikut selesai:

  1. Kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak (PPK dan vendor)
  2. Jaminan pelaksanaan diserahkan oleh vendor (jika dipersyaratkan)
  3. Uang muka diproses (jika vendor mengajukan uang muka)
  4. Rapat persiapan (Pre-Construction Meeting/PCM) telah dilaksanakan untuk proyek konstruksi

PPK wajib menerbitkan SPMK paling lambat 14 hari kalender setelah kontrak ditandatangani. Jika PPK terlambat menerbitkan SPMK, vendor berhak mengajukan keberatan secara tertulis.

Isi SPMK

Dokumen SPMK memuat informasi berikut:

  • Nomor dan tanggal SPMK
  • Referensi nomor kontrak dan tanggal kontrak
  • Nama paket pekerjaan
  • Tanggal mulai pekerjaan (efektif)
  • Jangka waktu pelaksanaan (dalam hari kalender)
  • Tanggal selesai pekerjaan (deadline)
  • Instruksi khusus dari PPK (jika ada)
  • Kewajiban vendor segera melakukan mobilisasi

SPMK vs SPK vs Kontrak

DokumenFungsiDiterbitkan olehNilai Kontrak
SPK (Surat Perintah Kerja)Kontrak sederhana untuk pengadaan langsungPPK≤ Rp 200 juta
Kontrak/Surat PerjanjianPerjanjian resmi antar PPK dan vendorPPK + Vendor> Rp 200 juta
SPMKPerintah memulai pekerjaanPPKSemua nilai

Catatan: Untuk SPK (pengadaan langsung), SPMK biasanya melekat pada SPK itu sendiri. Untuk kontrak besar, SPMK diterbitkan terpisah setelah kontrak ditandatangani.

Implikasi Penting bagi Vendor

Perhitungan Waktu

Masa pelaksanaan kontrak dihitung sejak tanggal SPMK, bukan tanggal kontrak. Misalnya, jika kontrak menyebutkan jangka waktu 90 hari kalender dan SPMK diterbitkan tanggal 1 April, maka deadline pekerjaan adalah 29 Juni.

Denda Keterlambatan

Jika pekerjaan melewati deadline di SPMK, vendor dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari kalender dari nilai kontrak (sebelum PPN). Denda maksimal adalah 5% dari nilai kontrak. Setelah denda mencapai 5%, kontrak bisa diputus sepihak oleh PPK.

Mobilisasi

Vendor harus sudah memobilisasi peralatan, material, dan tenaga kerja pada atau sebelum tanggal SPMK. Keterlambatan mobilisasi bisa dianggap sebagai wanprestasi.

Force Majeure

Perpanjangan waktu karena force majeure harus diajukan sebelum deadline SPMK berakhir. Ajukan secara tertulis kepada PPK disertai bukti-bukti pendukung (foto, surat keterangan, berita media, dll).

Alur dari Tender ke SPMK

  1. Penetapan pemenang — Pokja mengumumkan pemenang tender
  2. Masa sanggah — 5 hari kerja untuk peserta lain mengajukan keberatan
  3. SPPBJ — Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa diterbitkan oleh PPK
  4. Jaminan pelaksanaan — Vendor menyerahkan jaminan 5% dari nilai kontrak
  5. Penandatanganan kontrak — PPK dan vendor menandatangani kontrak
  6. PCM (untuk konstruksi) — Pre-Construction Meeting membahas detail teknis
  7. SPMK terbit — PPK menerbitkan SPMK, pekerjaan resmi dimulai

Tips untuk Vendor

  • Siapkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak — Agar SPMK cepat terbit dan Anda bisa mulai kerja
  • Catat tanggal SPMK dan hitung mundur deadline — Gunakan kalender atau reminder untuk setiap milestone
  • Siapkan rencana mobilisasi sebelum SPMK terbit — Agar bisa langsung mulai kerja di hari pertama
  • Dokumentasikan progress harian — Sebagai bukti jika terjadi sengketa tentang timeline
  • Ajukan perpanjangan waktu secara tertulis — Jika ada kendala yang memengaruhi jadwal, ajukan sebelum deadline, bukan setelah
  • Simpan salinan SPMK — SPMK adalah dokumen hukum yang penting untuk arsip perusahaan

Langkah Selanjutnya

SPMK adalah awal dari pelaksanaan kontrak. Pastikan proyek berikutnya dipersiapkan dengan matang — mulai dari pemilihan tender yang tepat.

Cari Tender yang Sesuai → — Filter berdasarkan nilai kontrak dan kapasitas Anda.

Baca juga: panduan jaminan pelaksanaan dan surety bond.

Pantau tender dari LPSE dan e-Katalog sekaligus

SudahTayang mengagregasi data dari 689+ portal LPSE ke dalam satu dashboard. Filter otomatis berdasarkan SBU/KBLI, notifikasi via WhatsApp.

Mulai Gratis

Artikel Terkait