Edukasi5 menit

SPMK — Surat Perintah Mulai Kerja: Panduan Kontrak Tender

Penjelasan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dalam kontrak tender pemerintah: definisi, kapan diterbitkan, isi dokumen, dan implikasinya bagi vendor.

Ditulis oleh Tim Redaksi SudahTayangDitinjau oleh Editor SudahTayangDiperbarui 2 Mei 2026

Apa itu SPMK?

FAQ

SPMK diterbitkan oleh PPK paling lambat 14 hari kalender setelah penandatanganan kontrak, sesuai Perpres 12/2021. Tanggal SPMK menjadi acuan dimulainya perhitungan masa pelaksanaan pekerjaan.
Jika penyedia tidak memulai pekerjaan dalam waktu yang ditentukan setelah SPMK terbit, PPK dapat memberikan surat peringatan. Setelah 3 kali peringatan tanpa respons, kontrak dapat diputus secara sepihak dan penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.

Apakah SPMK sama dengan SPK (Surat Perintah Kerja)?

SPMK dan SPK adalah dokumen berbeda. SPK adalah bentuk kontrak untuk pengadaan bernilai Rp 200 juta ke bawah, sedangkan SPMK adalah surat perintah untuk memulai pekerjaan yang diterbitkan setelah kontrak (surat perjanjian) ditandatangani untuk nilai di atas Rp 200 juta.

SPMK ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari sisi instansi pemerintah. Penyedia menerima SPMK sebagai dasar hukum untuk memulai mobilisasi personel, peralatan, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tips untuk Vendor

  • Pastikan jaminan pelaksanaan sudah siap sebelum kontrak ditandatangani agar SPMK cepat terbit
  • Catat tanggal SPMK dan hitung mundur deadline — jangan sampai terlambat
  • Siapkan rencana mobilisasi sebelum SPMK terbit agar bisa langsung mulai kerja
  • Jika ada kendala yang memengaruhi jadwal, ajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada PPK sebelum deadline

Jangan Sampai Ketinggalan Tender

SudahTayang memantau portal LPSE nasional 24/7 dan mengirim notifikasi instan ke WhatsApp saat tender yang cocok baru tayang.

Mulai Pantau

Info Lelang

Tender terbaru dari 689 LPSE

Konten Terkait