SPMK — Surat Perintah Mulai Kerja: Panduan Kontrak Tender
Penjelasan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dalam kontrak tender pemerintah: definisi, kapan diterbitkan, isi dokumen, dan implikasinya bagi vendor.
Apa itu SPMK?
Jaga kepatuhan tenggat waktu yang ditetapkan dalam SPMK dengan sistem pengingat otomatis dari SudahTayang. Kami membantu memantau setiap milestone pekerjaan dan jadwal pelaporan yang diwajibkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara nonstop 24/7. Dapatkan notifikasi WhatsApp untuk setiap tenggat waktu krusial agar Anda tidak terkena sanksi keterlambatan. SudahTayang memastikan seluruh administrasi proyek Anda setelah penerbitan SPMK terdokumentasi dengan rapi dan selalu selaras dengan kontrak yang telah ditandatangani, menjaga profesionalisme Anda hingga proyek selesai.
Kapan SPMK Diterbitkan?
SPMK diterbitkan setelah proses berikut selesai:
- Kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak (PPK dan vendor)
- jaminan pelaksanaan diserahkan oleh vendor (jika dipersyaratkan)
- Uang muka diproses (jika vendor mengajukan uang muka)
PPK wajib menerbitkan SPMK paling lambat 14 hari kalender setelah kontrak ditandatangani.
Isi SPMK
SPMK memuat informasi berikut:
- Nomor dan tanggal SPMK
- Referensi nomor kontrak
- Nama paket pekerjaan
- Tanggal mulai pekerjaan
- Jangka waktu pelaksanaan
- Tanggal selesai pekerjaan (deadline)
- Instruksi khusus (jika ada)
SPMK vs SPK vs Kontrak
| Dokumen | Fungsi | Diterbitkan oleh |
|---|---|---|
| SPK (Surat Perintah Kerja) | Kontrak sederhana untuk pengadaan langsung ≤ Rp 200 juta | PPK |
| Kontrak | Perjanjian resmi antara PPK dan vendor | PPK + Vendor |
| SPMK | Perintah memulai pekerjaan setelah kontrak berlaku | PPK |
Implikasi Penting bagi Vendor
- Perhitungan waktu
- Masa pelaksanaan kontrak dihitung sejak tanggal SPMK, bukan tanggal kontrak
- Denda keterlambatan
- Jika pekerjaan melewati deadline di SPMK, vendor dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak
- Force majeure
- Perpanjangan waktu harus diajukan sebelum deadline SPMK berakhir
- Mobilisasi
- Vendor harus sudah memobilisasi peralatan dan tenaga kerja pada tanggal SPMK
FAQ
Apakah SPMK sama dengan SPK (Surat Perintah Kerja)?
SPMK dan SPK adalah dokumen berbeda. SPK adalah bentuk kontrak untuk pengadaan bernilai Rp 200 juta ke bawah, sedangkan SPMK adalah surat perintah untuk memulai pekerjaan yang diterbitkan setelah kontrak (surat perjanjian) ditandatangani untuk nilai di atas Rp 200 juta.
Tips untuk Vendor
- Pastikan jaminan pelaksanaan sudah siap sebelum kontrak ditandatangani agar SPMK cepat terbit
- Catat tanggal SPMK dan hitung mundur deadline — jangan sampai terlambat
- Siapkan rencana mobilisasi sebelum SPMK terbit agar bisa langsung mulai kerja
- Jika ada kendala yang memengaruhi jadwal, ajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada PPK sebelum deadline
Jangan Sampai Ketinggalan Tender
SudahTayang memantau portal LPSE nasional 24/7 dan mengirim notifikasi instan ke WhatsApp saat tender yang cocok baru tayang.
Mulai PantauInfo Lelang
Tender terbaru dari 689 LPSE