Regulasi8 menit

Panduan TKDN Pengadaan: Threshold, Sertifikasi & Exemption

Panduan TKDN dalam pengadaan pemerintah: cara hitung, threshold per sektor, proses sertifikasi Kemenperin, exemption, dan preferensi harga 25%.

Ditulis oleh Tim Redaksi SudahTayangDitinjau oleh Editor SudahTayangDiperbarui 2 Mei 2026

Panduan TKDN Pengadaan: Threshold, Sertifikasi & Exemption

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu faktor penentu dalam pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia. Dengan diberlakukannya Perpres 46/2025 yang menetapkan TKDN minimum 25%, pemahaman menyeluruh tentang TKDN bukan lagi opsional — ini adalah keharusan bagi setiap vendor yang ingin tetap kompetitif. Artikel ini membahas secara lengkap apa itu TKDN, bagaimana menghitungnya, proses sertifikasi, dan pengecualian yang berlaku.

Tetap patuh pada kewajiban pelaporan TKDN menjadi lebih mudah dengan SudahTayang. Kami memantau setiap perubahan juknis pengadaan terkait bobot TKDN dan memberikan ringkasannya langsung ke WhatsApp Anda. Sistem kami membantu mengelola basis data sertifikat TKDN perusahaan agar selalu sinkron dengan sistem pengadaan pemerintah. SudahTayang memastikan setiap langkah operasional Anda dalam memenuhi persyaratan komponen dalam negeri terdokumentasi dengan baik dan selalu selaras dengan regulasi pemerintah yang dinamis.

Apa Itu TKDN?

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase yang menunjukkan seberapa besar kandungan komponen dalam negeri pada suatu produk atau jasa. Perhitungan mencakup seluruh rantai nilai — mulai dari bahan baku, tenaga kerja, proses produksi, hingga overhead operasional.

Regulasi utama: Perpres 46/2025 (TKDN minimum 25% untuk pengadaan pemerintah), Permenperin No. 29/2017 (ketentuan penghitungan dan verifikasi), dan Peraturan LKPP terkait implementasi TKDN dalam e-Purchasing dan tender.

Mengapa TKDN Penting dalam Pengadaan?

TKDN bukan sekadar formalitas administratif. Ini memberikan keunggulan kompetitif yang nyata dalam proses pengadaan:

Keuntungan Detail Dampak Kompetitif
Preferensi Harga hingga 25% Produk dengan TKDN tinggi mendapat preferensi harga dalam evaluasi. Artinya, harga penawaran Anda secara efektif "didiskon" saat dibandingkan dengan produk ber-TKDN rendah. Bisa menang meskipun harga penawaran lebih tinggi dari kompetitor
Prioritas e-Katalog LKPP Produk dengan TKDN tinggi mendapatkan prioritas tampilan dan preferensi dalam proses e-Purchasing di e-Katalog V6 Visibilitas lebih tinggi; lebih sering dipilih oleh instansi pembeli
Syarat Wajib Tender Banyak tender menetapkan TKDN minimum sebagai syarat kualifikasi, terutama untuk sektor telekomunikasi, energi, dan IT Tanpa sertifikasi TKDN, Anda bahkan tidak bisa mendaftar
Poin Evaluasi Teknis Dalam evaluasi sistem nilai (merit point), TKDN sering menjadi komponen penilaian dengan bobot 5-15% dari total skor teknis TKDN tinggi bisa menjadi pembeda ketika skor teknis lainnya serupa

Cara Menghitung TKDN

Perhitungan TKDN menggunakan formula yang memperhitungkan empat komponen utama:

Formula Dasar

TKDN (%) = (Komponen Dalam Negeri / Total Komponen) x 100%

Komponen yang dihitung:

Komponen Penjelasan Contoh Bobot Tipikal
Material/Bahan Baku Bahan baku dan komponen yang digunakan dalam produksi. Dihitung berdasarkan nilai pembelian dari sumber domestik vs impor. Baja dari Krakatau Steel = DN; chip impor dari China = LN 30-50%
Tenaga Kerja Biaya tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang terlibat dalam proses produksi. Tenaga kerja WNI = dalam negeri. Gaji operator mesin, teknisi, supervisor 20-35%
Proses Produksi Nilai tambah dari proses manufaktur yang dilakukan di dalam negeri, termasuk penggunaan mesin dan teknologi. Proses perakitan di pabrik Cikarang, pengecatan, quality control 15-25%
Overhead/Biaya Umum Biaya operasional yang terkait dengan produksi: listrik, sewa pabrik, depresiasi mesin, administrasi. Sewa gudang di Surabaya, listrik PLN, asuransi lokal 10-20%

Contoh Perhitungan Sederhana

Sebuah produk furnitur kantor dengan total biaya produksi Rp 100 juta:

  • Kayu dari Indonesia: Rp 40 juta (DN)
  • Hardware impor (engsel, rel): Rp 10 juta (LN)
  • Tenaga kerja WNI: Rp 25 juta (DN)
  • Proses produksi lokal: Rp 15 juta (DN)
  • Overhead lokal: Rp 10 juta (DN)

TKDN = (40 + 25 + 15 + 10) / 100 x 100% = 90%

Threshold TKDN per Sektor

Setiap sektor memiliki threshold TKDN minimum yang berbeda, ditetapkan melalui peraturan sektoral dari Kementerian Perindustrian:

Sektor Threshold TKDN Regulasi Acuan Catatan
Telekomunikasi 30% - 40% Permenperin No. 29/2017 Perangkat BTS, handset, router; threshold bervariasi per sub-kategori
Alat Kesehatan/Medis 25% - 40% Permenperin No. 16/2020 Alat kesehatan sederhana 25%, canggih hingga 40%; didorong pasca-pandemi
IT/Perangkat Lunak 20% - 30% Permenperin No. 16/2011 Software buatan lokal dihitung 100% DN; hardware bervariasi
Energi & Kelistrikan 30% - 60% Permen ESDM No. 15/2013 Panel surya 40%, transformator 60%, pembangkit listrik bervariasi
Konstruksi 40% - 60% Permen PU terkait Material konstruksi (baja, semen, beton) umumnya sudah DN tinggi
Furnitur & Interior 50% - 80% Permenperin terkait Industri furnitur Indonesia sangat kuat; threshold tinggi karena kapasitas lokal memadai
Otomotif 35% - 60% Permenperin No. 3/2021 Kendaraan roda empat 35-60%; motor listrik memiliki ketentuan khusus

Catatan: Threshold di atas adalah panduan umum. Nilai spesifik dapat berbeda berdasarkan sub-kategori produk dan regulasi terbaru. Selalu cek regulasi terkini di tkdn.kemenperin.go.id.

Sertifikasi TKDN dilakukan melalui Kementerian Perindustrian. Berikut tahapan lengkapnya:

Peta Visual Threshold TKDN 2026

KONSTRUKSI
40% - 60%
Material & Tenaga Kerja Lokal
FURNITUR
50% - 80%
Kapasitas Lokal Melimpah
ALKES & IT
25% - 40%
Prioritas Substitusi Impor
TELEKOMUNIKASI
30% - 40%
Hardware & Software Logic

*Threshold minimum untuk mendapatkan preferensi harga 25% sesuai Perpres 46/2025.

Langkah 1: Pendaftaran Online

Daftar dan buat akun di portal tkdn.kemenperin.go.id. Isi profil perusahaan secara lengkap termasuk NPWP, NIB, dan izin usaha terkait.

Langkah 2: Pengisian Self-Assessment

Isi formulir penilaian mandiri (self-assessment) yang mencakup:

  • Daftar Bill of Material (BoM) lengkap dengan asal komponen (DN/LN)
  • Data tenaga kerja (jumlah, kewarganegaraan, biaya)
  • Proses produksi dan nilai tambah domestik
  • Bukti pembelian bahan baku (faktur, PO, kontrak supplier)

Langkah 3: Verifikasi oleh Surveyor Independen

Surveyor independen (Sucofindo, Surveyor Indonesia, atau SGS) memverifikasi data melalui kunjungan pabrik, pemeriksaan dokumen pembelian, dan pencocokan data fisik dengan laporan.

Langkah 4: Penilaian dan Penetapan

Tim penilai TKDN Kementerian Perindustrian memeriksa hasil verifikasi surveyor dan menetapkan nilai TKDN final. Jika ada ketidaksesuaian, perusahaan diberi kesempatan untuk klarifikasi.

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat

Sertifikat TKDN diterbitkan secara digital dan dapat diunduh melalui portal. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku habis.

Biaya dan Timeline

Komponen Estimasi Biaya Estimasi Waktu Catatan
Pendaftaran online Gratis 1-2 hari Pastikan dokumen perusahaan sudah lengkap
Self-assessment Gratis (internal) 1-2 minggu Tergantung kompleksitas produk dan kelengkapan data BoM
Verifikasi surveyor Rp 5 - 25 juta 2-4 minggu Biaya bervariasi berdasarkan lokasi, jumlah produk, dan surveyor
Penilaian Kemenperin Gratis 2-4 minggu Bisa lebih lama jika ada klarifikasi
Penerbitan sertifikat Gratis 1-2 minggu Digital, bisa langsung diunduh
Total Rp 5 - 25 juta 6 - 12 minggu Produk sederhana di batas bawah; produk kompleks di batas atas

Pengecualian (Exemption) TKDN

Tidak semua pengadaan memerlukan TKDN. Berikut situasi di mana pengecualian berlaku:

Produk tidak diproduksi di Indonesia
Jika barang terbukti tidak diproduksi di dalam negeri dan tidak ada substitusi lokal, instansi dapat mengajukan pengecualian dengan bukti dari asosiasi industri terkait
Jasa konsultansi tertentu
Jasa yang memerlukan keahlian spesifik yang tidak tersedia di dalam negeri (contoh: teknologi nuklir, hukum internasional)
Pengadaan darurat
Dalam situasi darurat (bencana alam, pandemi, keamanan nasional), persyaratan TKDN dapat direlaksasi dengan persetujuan PA/KPA
Nilai di bawah threshold
Pengadaan langsung di bawah Rp 200 juta tidak selalu mensyaratkan sertifikasi TKDN formal, meskipun preferensi tetap diberikan untuk produk lokal

FAQ: TKDN dalam Pengadaan

Untuk pengadaan langsung di bawah Rp 200 juta yang khusus UMKM, sertifikasi TKDN formal tidak selalu diwajibkan. Namun, untuk mengikuti tender yang lebih besar atau mendaftar di e-Katalog, sertifikasi TKDN sangat disarankan karena memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema sertifikasi TKDN yang disederhanakan untuk UMKM.
Di e-Katalog V6, produk dengan TKDN tinggi mendapatkan beberapa keuntungan:
Ya, sertifikat TKDN yang diterbitkan Kemenperin berlaku nasional dan dapat digunakan di seluruh tender pemerintah, BUMN, dan e-Katalog. Sertifikat berlaku 3 tahun dan mencakup produk spesifik yang disertifikasi — bukan seluruh lini produk perusahaan.
Jika terjadi perubahan signifikan pada komposisi produk, perusahaan wajib melaporkan ke Kemenperin dan melakukan re-assessment. Penggunaan sertifikat yang tidak sesuai kondisi aktual dapat dikenakan sanksi.
Strategi utama: substitusi bahan baku impor dengan supplier lokal, pindahkan lebih banyak tahap produksi ke dalam negeri, gunakan tenaga kerja WNI, dan bermitra dengan produsen lokal untuk komponen tertentu.
Perpanjangan bisa dimulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Prosesnya lebih cepat (4-8 minggu) jika tidak ada perubahan signifikan pada produk, dengan biaya surveyor umumnya 50-70% dari sertifikasi awal.

Jangan Sampai Ketinggalan Tender

SudahTayang memantau portal LPSE nasional 24/7 dan mengirim notifikasi instan ke WhatsApp saat tender yang cocok baru tayang.

Mulai Pantau

P3DN & TKDN

Panduan produk dalam negeri

Konten Terkait