Cara Daftar e-Katalog V6 LKPP 2026: Registrasi, Upload Produk, dan Optimasi Etalase
Panduan daftar e-Katalog V6 LKPP 2026: syarat, registrasi vendor, upload produk, buat etalase, dan perubahan dari V5. Mulai jual ke pemerintah.
Panduan ini dari SudahTayang — pantau tender dari 600 LPSE dalam satu dashboard.
Masih di e-Katalog V5? V6 Punya Syarat Baru yang Wajib Anda Tahu
e-Katalog V6 adalah versi terbaru platform marketplace pengadaan pemerintah dari LKPP, menggantikan V5. Di sini, vendor mendaftarkan produk dan jasa yang bisa langsung dibeli oleh instansi pemerintah tanpa proses tender kompetitif — cukup pilih, negosiasi harga, dan pesan.
Proses pendaftaran E-Katalog v6 yang kompleks memerlukan pemantauan status yang ketat. SudahTayang menyederhanakan alur ini dengan monitoring kepatuhan otomatis dan pengingat masa berlaku dokumen legalitas. Melalui notifikasi WhatsApp instan, Anda akan segera mengetahui jika ada persyaratan yang perlu diperbarui atau jika ada undangan mini-kompetisi dari instansi pemerintah, memastikan kehadiran digital Anda di katalog tetap aktif dan patuh aturan.
Untuk vendor UMKM, e-Katalog adalah jalur paling efisien untuk menjual ke pemerintah: tidak perlu ikut tender rumit, tidak perlu menyiapkan proposal tebal. Cukup daftarkan produk, atur harga kompetitif, dan tunggu pesanan masuk.
Apa yang Baru di e-Katalog V6 vs V5?
| Fitur | V5 (Lama) | V6 (Sekarang) |
|---|---|---|
| Antarmuka | Web lawas, navigasi rumit | UI modern, mirip marketplace e-commerce |
| TKDN | Manual, self-declared | Terintegrasi dengan database Kemenperin — wajib untuk produk manufaktur |
| Negosiasi harga | Terbatas | Fitur negosiasi langsung antara pembeli dan vendor di platform |
| Etalase produk | Flat listing | Etalase terstruktur per kategori, lebih mirip toko online |
| Penilaian vendor | Tidak ada | Rating dan review dari pembeli instansi |
| Integrasi SIKaP | Parsial | Penuh — data vendor otomatis sinkron |
Pantau tender baru langsung dari WhatsApp
SudahTayang kirim notifikasi real-time saat tender relevan muncul.
Prasyarat Registrasi e-Katalog V6
- Akun SIKaP aktif
- Wajib sudah terverifikasi. Belum punya? Baca Panduan SIKaP.
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Dari OSS RBA
- NPWP perusahaan
- Sertifikat TKDN
- Wajib untuk produk manufaktur dalam negeri. Diterbitkan oleh Kemenperin. Lihat panduan TKDN/P3DN.
- Foto produk
- Minimal 3 foto per produk, resolusi tinggi, latar putih
- Spesifikasi teknis produk
- Detail lengkap untuk setiap produk yang akan didaftarkan
Langkah 1: Login ke Portal e-Katalog
Akses ekatalog.lkpp.go.id dan login menggunakan akun SIKaP Anda. Jika baru pertama kali, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran vendor e-Katalog.
Langkah 2: Ajukan Permohonan sebagai Vendor
Klik "Daftar sebagai Penyedia" dan lengkapi formulir:
- Konfirmasi data perusahaan (otomatis dari SIKaP)
- Pilih kategori produk/jasa yang akan dijual
- Upload dokumen tambahan yang diminta (bervariasi per kategori)
- Tandatangani pernyataan kebenaran data secara elektronik
Langkah 3: Tunggu Verifikasi
Tim LKPP akan memverifikasi permohonan Anda dalam waktu 7-14 hari kerja. Status bisa dipantau di dashboard vendor. Anda akan dihubungi melalui email jika ada data yang perlu dilengkapi.
Langkah 4: Buat Etalase
Setelah diverifikasi, langkah pertama adalah membuat etalase (toko) Anda:
- Masuk ke menu "Etalase Saya"
- Buat nama etalase yang deskriptif (contoh: "Alat Kesehatan Lab PT Medika Jaya")
- Atur kategori etalase sesuai jenis produk
- Upload logo perusahaan dan banner etalase
Langkah 5: Upload Produk
Ini bagian terpenting — kualitas listing produk menentukan apakah instansi akan memilih Anda:
- Klik "Tambah Produk" di etalase
- Isi nama produk — gunakan nama yang jelas dan sesuai standar (contoh: "Meja Kerja Stainless Steel 120x60cm" bukan "Meja Bagus")
- Masukkan spesifikasi teknis lengkap: dimensi, bahan, berat, warna, standar yang dipenuhi (SNI, ISO, dll)
- Upload minimal 3 foto: tampak depan, samping, dan detail. Latar putih, resolusi minimal 800x800px
- Tentukan harga satuan — ini harga tayang yang bisa dinegosiasi oleh pembeli
- Masukkan data TKDN jika produk manufaktur — nomor sertifikat dan persentase TKDN
- Tentukan area pengiriman dan waktu pengiriman
- Submit untuk review — tim LKPP akan mereview dalam 3-5 hari kerja
Migrasi dari V5 ke V6 untuk Vendor Lama
Jika Anda sudah terdaftar di e-Katalog V5, data Anda seharusnya sudah dimigrasikan ke V6. Namun ada beberapa hal yang perlu dicek:
- Data vendor
- Login dan verifikasi semua data perusahaan masih akurat
- Produk
- Beberapa produk mungkin perlu di-review ulang karena perubahan kategori di V6
- TKDN
- Produk yang sebelumnya tidak wajib TKDN mungkin sekarang wajib. Periksa setiap produk.
- Harga
- Review dan update harga karena harga di V5 tidak otomatis pindah dengan format baru
Jika mengalami kendala migrasi, hubungi helpdesk e-Katalog melalui menu bantuan di portal.
Tips Optimasi Etalase e-Katalog
- Foto berkualitas tinggi
- Produk dengan foto profesional mendapat 3x lebih banyak klik. Investasikan dalam foto produk yang baik.
- Deskripsi produk detail
- Tulis spesifikasi selengkap mungkin. Pembeli instansi butuh detail untuk justifikasi pengadaan.
- Harga kompetitif
- Pembeli bisa membandingkan harga antar vendor langsung di platform. Riset harga pasar sebelum menentukan harga.
- Respon cepat
- Jika ada negosiasi atau pertanyaan dari pembeli, respon dalam 1x24 jam. Vendor yang lambat merespon sering di-skip.
- Perbarui stok secara rutin
- Produk yang ditandai "tidak tersedia" menurunkan rating etalase Anda.
- Sertifikasi TKDN
- Produk dengan TKDN tinggi mendapat preferensi harga (bonus 25% dalam evaluasi). Baca: Panduan P3DN dan TKDN.
Kesalahan Umum saat Daftar e-Katalog V6
- TKDN tidak valid
- Sertifikat TKDN dari Kemenperin harus masih berlaku dan nomor sertifikat harus terdaftar di sistem. Cek di tkdn.kemenperin.go.id.
- Foto produk ditolak
- Hindari foto dengan watermark, logo berlebihan, atau latar belakang berantakan. Gunakan latar putih polos.
- Kategori produk salah
- Pilih kategori yang paling spesifik. Produk di kategori terlalu umum sulit ditemukan pembeli.
- Harga tidak realistis
- Harga jauh di bawah pasar bisa memicu review manual. Harga jauh di atas pasar tidak akan dipilih. Sesuaikan dengan HPS umum pemerintah.
FAQ
Langkah Selanjutnya
e-Katalog adalah salah satu dari dua jalur utama vendor ke pemerintah. Jalur lainnya adalah tender melalui LPSE. Untuk memaksimalkan peluang, daftar di keduanya.
Ingin tahu cara menghitung TKDN untuk produk Anda? Baca panduan lengkap TKDN dan P3DN. Untuk memantau kebutuhan instansi yang bisa dipenuhi via e-Katalog, gunakan fitur e-Purchasing.
Langkah Selanjutnya: Pantau Tender Otomatis
Anda sudah tahu prosesnya. Sekarang biarkan SudahTayang pantau 689 LPSE 24/7 dan kirim notifikasi ke WhatsApp saat tender yang cocok tayang.
Digunakan oleh 2.500+ vendor UMKM di seluruh Indonesia
Mulai Pantau Gratise-Katalog
Panduan vendor e-Katalog V6