RegistrasiPemula10 menit

Cara Daftar e-Katalog V6 LKPP: Panduan Vendor UMKM 2026

Langkah-langkah registrasi e-Katalog V6 LKPP (ekatalog.lkpp.go.id), upload produk, dan optimasi etalase untuk vendor UMKM. Termasuk perubahan dari V5 ke V6 dan persyaratan TKDN.

Diperbarui: 19 April 2026

e-Katalog adalah sistem belanja online pemerintah Indonesia yang dikelola oleh LKPP. Pada 10 Desember 2024, Presiden Prabowo resmi meluncurkan e-Katalog V6, yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Portal baru berada di katalog.inaproc.id , sementara registrasi akun melalui akun.inaproc.id.

Dengan terdaftar di e-Katalog, produk Anda dapat dibeli langsung oleh instansi pemerintah tanpa proses tender/lelang — melalui mekanisme e-Purchasing. Per Perpres 46/2025, instansi wajib menggunakan e-Katalog jika produk tersedia. Ini adalah jalur tercepat bagi UMKM untuk menjual ke pemerintah.

Perbedaan e-Katalog V5 dan V6

Fitur V5 (Lama) V6 / V5 INAPROC (Baru)
URL e-katalog.lkpp.go.id (legacy) e-katalog.lkpp.go.id (migrasi ke INAPROC)
Pencarian Filter manual Smart search dengan AI
Registrasi Melalui SIKaP + e-Katalog terpisah Terintegrasi penuh dengan SIKaP
Etalase Tampilan standar Etalase toko dengan branding vendor
Regulasi Perpres 16/2018 Perpres 46/2025 (e-Purchasing wajib)

Persyaratan Pendaftaran

  • Akun SIKaP yang terverifikasilihat panduan SIKaP
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai produk
  • NPWP perusahaan aktif
  • Katalog produk — foto, spesifikasi, dan harga yang jelas
  • Dokumen pendukung — sertifikat produk, izin edar (untuk produk tertentu), TKDN (jika tersedia)

Langkah-Langkah Pendaftaran

Langkah 1: Buat Akun INAPROC

  1. Buka akun.inaproc.id
  2. Masukkan nomor HP — Anda akan menerima OTP via WhatsApp dari "LKPP OTP"
  3. Pilih tipe profil "Penyedia"
  4. Verifikasi data KTP: NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir
  5. Verifikasi wajah/swafoto — dilakukan via HP atau komputer
  6. Verifikasi identitas digital melalui Privy

Langkah 2: Registrasi Akses Penyedia & Input NIB

  1. Pilih menu "Manajemen Akses""Penyedia"
  2. Masukkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Klik "Cek NIB" — data usaha otomatis tertarik dari OSS
  4. Lengkapi: Bidang Industri, Jenis Perusahaan, Jabatan, PIC Tanda Tangan
  5. Pilih status PKP atau Non-PKP
  6. Isi data pemilik manfaat, status KSWP, nomor akta notaris
  7. Input alamat perusahaan lengkap + atur lokasi di peta

Langkah 3: Verifikasi Email & Aktivasi

  1. Cek email verifikasi, klik tautan konfirmasi
  2. Buat kata sandi sesuai ketentuan keamanan
  3. Muncul notifikasi "Selamat, Registrasi Anda telah diverifikasi"

Langkah 4: Pilih Etalase & Upload Produk

Perbedaan V6: Di V6, etalase dikelola terpusat oleh LKPP dan PT Telkom. Anda tidak membuat etalase sendiri, melainkan mendaftarkan produk ke etalase yang sudah tersedia.

  1. Login ke katalog.inaproc.id
  2. Pilih Etalase Produk yang sesuai kategori barang/jasa Anda
  3. Klik "Tambah Produk" dan isi:
    • Informasi produk dan kode KBKI
    • Spesifikasi produk — ukuran, bahan, kapasitas
    • Harga produk + dokumen pendukung harga
    • Gambar produk — foto berkualitas tinggi
    • Lampiran — dokumen teknis, sertifikat, TKDN
  4. Klik "Tayangkan Produk"

Estimasi waktu dari registrasi hingga produk tayang: 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen.

Tips Optimasi Etalase e-Katalog

  1. Gunakan kata kunci yang tepat — Nama dan deskripsi produk harus mengandung kata kunci yang biasa digunakan instansi saat mencari barang. Misalnya: "Laptop 14 inch Core i5 RAM 16GB" lebih baik dari "Laptop Kantor Seri A".
  2. Foto berkualitas tinggi — Gunakan background putih, pencahayaan yang baik, dan tampilkan produk dari beberapa sudut. Instansi akan membandingkan visual produk antar vendor.
  3. Harga kompetitif — Bandingkan dengan vendor lain di kategori yang sama. Harga di e-Katalog menjadi acuan untuk e-Purchasing, jadi pastikan harga sudah termasuk pajak dan ongkos kirim.
  4. Cantumkan TKDN — Produk dengan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mendapat prioritas dalam pengadaan pemerintah sesuai Perpres 46/2025.
  5. Respon cepat — Setelah produk tayang, pastikan Anda responsif terhadap pertanyaan dan negosiasi dari instansi pembeli.

Regulasi Terbaru: Perpres 46/2025

Perpres 46 Tahun 2025 (berlaku 30 April 2025) memperkuat posisi e-Katalog dalam pengadaan pemerintah. Perubahan kunci untuk vendor:

  • e-Purchasing wajib — jika produk tersedia di e-Katalog, instansi wajib membeli dari sana (bukan tender).
  • Alokasi wajib 40% UMKM — instansi wajib belanja minimal 40% dari UMKM/koperasi.
  • TKDN minimal 25% — produk dengan TKDN ≥ 25% mendapat preferensi harga hingga 25%.
  • Uang muka 50% untuk UMKM — kontrak di bawah Rp 200 juta mendapat uang muka minimal 50%, membantu modal kerja.
  • Mini Kompetisi — mekanisme pembelian baru (itemized & non-itemized) dimana pembeli memilih dari beberapa penyedia.
  • Rating penyedia — buyer dapat memberi rating yang mempengaruhi transaksi berikutnya.

FAQ

Apakah pendaftaran e-Katalog gratis?

Ya, pendaftaran dan penggunaan e-Katalog sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya registrasi, biaya listing produk, maupun komisi penjualan.

Berapa lama proses verifikasi produk?

Proses verifikasi membutuhkan 3-14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah antrian verifikasi. Produk yang ditolak bisa diajukan kembali setelah perbaikan.

Apakah UMKM bisa mendaftar e-Katalog?

Sangat bisa. Pemerintah justru mendorong partisipasi UMKM melalui e-Katalog Lokal. Syarat utama adalah memiliki NIB dan NPWP yang aktif. Tidak perlu SBU untuk produk non-konstruksi.

Bagaimana cara mengupdate harga di e-Katalog?

Login ke dashboard e-Katalog, masuk ke menu "Kelola Produk", pilih produk yang akan diubah, lalu klik "Edit Harga". Perubahan harga akan melalui verifikasi ulang sebelum ditayangkan.

Langkah Selanjutnya

Sudah terdaftar di e-Katalog? Jangan hanya menunggu pesanan masuk — pantau juga tender LPSE untuk peluang kontrak yang lebih besar.

Pantau Tender LPSE → — Cari dari 689+ portal dalam satu pencarian.

Perlu cek TKDN produk Anda? Baca cara hitung TKDN sebelum submit ke e-Katalog.

Sudah siap mencari tender?

Gunakan SudahTayang untuk mencari tender dari 689+ LPSE yang sesuai kualifikasi Anda. Gratis, tanpa kartu kredit.

Mulai Gratis

Panduan Terkait