Cara Daftar e-Katalog V6 LKPP: Panduan Vendor UMKM 2026
Langkah-langkah registrasi e-Katalog V6 LKPP (ekatalog.lkpp.go.id), upload produk, dan optimasi etalase untuk vendor UMKM. Termasuk perubahan dari V5 ke V6 dan persyaratan TKDN.
e-Katalog adalah sistem belanja online pemerintah Indonesia yang dikelola oleh LKPP. Pada 10 Desember 2024, Presiden Prabowo resmi meluncurkan e-Katalog V6, yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Portal baru berada di katalog.inaproc.id , sementara registrasi akun melalui akun.inaproc.id.
Dengan terdaftar di e-Katalog, produk Anda dapat dibeli langsung oleh instansi pemerintah tanpa proses tender/lelang — melalui mekanisme e-Purchasing. Per Perpres 46/2025, instansi wajib menggunakan e-Katalog jika produk tersedia. Ini adalah jalur tercepat bagi UMKM untuk menjual ke pemerintah.
Perbedaan e-Katalog V5 dan V6
| Fitur | V5 (Lama) | V6 / V5 INAPROC (Baru) |
|---|---|---|
| URL | e-katalog.lkpp.go.id (legacy) | e-katalog.lkpp.go.id (migrasi ke INAPROC) |
| Pencarian | Filter manual | Smart search dengan AI |
| Registrasi | Melalui SIKaP + e-Katalog terpisah | Terintegrasi penuh dengan SIKaP |
| Etalase | Tampilan standar | Etalase toko dengan branding vendor |
| Regulasi | Perpres 16/2018 | Perpres 46/2025 (e-Purchasing wajib) |
Persyaratan Pendaftaran
- Akun SIKaP yang terverifikasi — lihat panduan SIKaP
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai produk
- NPWP perusahaan aktif
- Katalog produk — foto, spesifikasi, dan harga yang jelas
- Dokumen pendukung — sertifikat produk, izin edar (untuk produk tertentu), TKDN (jika tersedia)
Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah 1: Buat Akun INAPROC
- Buka akun.inaproc.id
- Masukkan nomor HP — Anda akan menerima OTP via WhatsApp dari "LKPP OTP"
- Pilih tipe profil "Penyedia"
- Verifikasi data KTP: NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir
- Verifikasi wajah/swafoto — dilakukan via HP atau komputer
- Verifikasi identitas digital melalui Privy
Langkah 2: Registrasi Akses Penyedia & Input NIB
- Pilih menu "Manajemen Akses" → "Penyedia"
- Masukkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Klik "Cek NIB" — data usaha otomatis tertarik dari OSS
- Lengkapi: Bidang Industri, Jenis Perusahaan, Jabatan, PIC Tanda Tangan
- Pilih status PKP atau Non-PKP
- Isi data pemilik manfaat, status KSWP, nomor akta notaris
- Input alamat perusahaan lengkap + atur lokasi di peta
Langkah 3: Verifikasi Email & Aktivasi
- Cek email verifikasi, klik tautan konfirmasi
- Buat kata sandi sesuai ketentuan keamanan
- Muncul notifikasi "Selamat, Registrasi Anda telah diverifikasi"
Langkah 4: Pilih Etalase & Upload Produk
Perbedaan V6: Di V6, etalase dikelola terpusat oleh LKPP dan PT Telkom. Anda tidak membuat etalase sendiri, melainkan mendaftarkan produk ke etalase yang sudah tersedia.
- Login ke katalog.inaproc.id
- Pilih Etalase Produk yang sesuai kategori barang/jasa Anda
- Klik "Tambah Produk" dan isi:
- Informasi produk dan kode KBKI
- Spesifikasi produk — ukuran, bahan, kapasitas
- Harga produk + dokumen pendukung harga
- Gambar produk — foto berkualitas tinggi
- Lampiran — dokumen teknis, sertifikat, TKDN
- Klik "Tayangkan Produk"
Estimasi waktu dari registrasi hingga produk tayang: 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen.
Tips Optimasi Etalase e-Katalog
- Gunakan kata kunci yang tepat — Nama dan deskripsi produk harus mengandung kata kunci yang biasa digunakan instansi saat mencari barang. Misalnya: "Laptop 14 inch Core i5 RAM 16GB" lebih baik dari "Laptop Kantor Seri A".
- Foto berkualitas tinggi — Gunakan background putih, pencahayaan yang baik, dan tampilkan produk dari beberapa sudut. Instansi akan membandingkan visual produk antar vendor.
- Harga kompetitif — Bandingkan dengan vendor lain di kategori yang sama. Harga di e-Katalog menjadi acuan untuk e-Purchasing, jadi pastikan harga sudah termasuk pajak dan ongkos kirim.
- Cantumkan TKDN — Produk dengan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mendapat prioritas dalam pengadaan pemerintah sesuai Perpres 46/2025.
- Respon cepat — Setelah produk tayang, pastikan Anda responsif terhadap pertanyaan dan negosiasi dari instansi pembeli.
Regulasi Terbaru: Perpres 46/2025
Perpres 46 Tahun 2025 (berlaku 30 April 2025) memperkuat posisi e-Katalog dalam pengadaan pemerintah. Perubahan kunci untuk vendor:
- e-Purchasing wajib — jika produk tersedia di e-Katalog, instansi wajib membeli dari sana (bukan tender).
- Alokasi wajib 40% UMKM — instansi wajib belanja minimal 40% dari UMKM/koperasi.
- TKDN minimal 25% — produk dengan TKDN ≥ 25% mendapat preferensi harga hingga 25%.
- Uang muka 50% untuk UMKM — kontrak di bawah Rp 200 juta mendapat uang muka minimal 50%, membantu modal kerja.
- Mini Kompetisi — mekanisme pembelian baru (itemized & non-itemized) dimana pembeli memilih dari beberapa penyedia.
- Rating penyedia — buyer dapat memberi rating yang mempengaruhi transaksi berikutnya.
FAQ
Apakah pendaftaran e-Katalog gratis?
Ya, pendaftaran dan penggunaan e-Katalog sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya registrasi, biaya listing produk, maupun komisi penjualan.
Berapa lama proses verifikasi produk?
Proses verifikasi membutuhkan 3-14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah antrian verifikasi. Produk yang ditolak bisa diajukan kembali setelah perbaikan.
Apakah UMKM bisa mendaftar e-Katalog?
Sangat bisa. Pemerintah justru mendorong partisipasi UMKM melalui e-Katalog Lokal. Syarat utama adalah memiliki NIB dan NPWP yang aktif. Tidak perlu SBU untuk produk non-konstruksi.
Bagaimana cara mengupdate harga di e-Katalog?
Login ke dashboard e-Katalog, masuk ke menu "Kelola Produk", pilih produk yang akan diubah, lalu klik "Edit Harga". Perubahan harga akan melalui verifikasi ulang sebelum ditayangkan.
Langkah Selanjutnya
Sudah terdaftar di e-Katalog? Jangan hanya menunggu pesanan masuk — pantau juga tender LPSE untuk peluang kontrak yang lebih besar.
Pantau Tender LPSE → — Cari dari 689+ portal dalam satu pencarian.
Perlu cek TKDN produk Anda? Baca cara hitung TKDN sebelum submit ke e-Katalog.
Sudah siap mencari tender?
Gunakan SudahTayang untuk mencari tender dari 689+ LPSE yang sesuai kualifikasi Anda. Gratis, tanpa kartu kredit.
Mulai Gratis