RegistrasiPemula10 menit

Cara Daftar e-Katalog V6 LKPP 2026: Registrasi, Upload Produk, dan Optimasi Etalase

Panduan daftar e-Katalog V6 LKPP 2026: syarat, registrasi vendor, upload produk, buat etalase, dan perubahan dari V5. Mulai jual ke pemerintah.

Panduan ini dari SudahTayang — pantau tender dari 600 LPSE dalam satu dashboard.

Ditulis oleh Tim Redaksi SudahTayangDitinjau oleh Editor SudahTayangDiperbarui 2 Mei 2026Estimasi proses: 1–2 jam (dengan dokumen lengkap)

Masih di e-Katalog V5? V6 Punya Syarat Baru yang Wajib Anda Tahu

e-Katalog V6 adalah versi terbaru platform marketplace pengadaan pemerintah dari LKPP, menggantikan V5. Di sini, vendor mendaftarkan produk dan jasa yang bisa langsung dibeli oleh instansi pemerintah tanpa proses tender kompetitif — cukup pilih, negosiasi harga, dan pesan.

Proses pendaftaran E-Katalog v6 yang kompleks memerlukan pemantauan status yang ketat. SudahTayang menyederhanakan alur ini dengan monitoring kepatuhan otomatis dan pengingat masa berlaku dokumen legalitas. Melalui notifikasi WhatsApp instan, Anda akan segera mengetahui jika ada persyaratan yang perlu diperbarui atau jika ada undangan mini-kompetisi dari instansi pemerintah, memastikan kehadiran digital Anda di katalog tetap aktif dan patuh aturan.

Untuk vendor UMKM, e-Katalog adalah jalur paling efisien untuk menjual ke pemerintah: tidak perlu ikut tender rumit, tidak perlu menyiapkan proposal tebal. Cukup daftarkan produk, atur harga kompetitif, dan tunggu pesanan masuk.

Apa yang Baru di e-Katalog V6 vs V5?

FiturV5 (Lama)V6 (Sekarang)
AntarmukaWeb lawas, navigasi rumitUI modern, mirip marketplace e-commerce
TKDNManual, self-declaredTerintegrasi dengan database Kemenperin — wajib untuk produk manufaktur
Negosiasi hargaTerbatasFitur negosiasi langsung antara pembeli dan vendor di platform
Etalase produkFlat listingEtalase terstruktur per kategori, lebih mirip toko online
Penilaian vendorTidak adaRating dan review dari pembeli instansi
Integrasi SIKaPParsialPenuh — data vendor otomatis sinkron

Pantau tender baru langsung dari WhatsApp

SudahTayang kirim notifikasi real-time saat tender relevan muncul.

Pantau Tender Gratis

Prasyarat Registrasi e-Katalog V6

Akun SIKaP aktif
Wajib sudah terverifikasi. Belum punya? Baca Panduan SIKaP.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dari OSS RBA
NPWP perusahaan
Sertifikat TKDN
Wajib untuk produk manufaktur dalam negeri. Diterbitkan oleh Kemenperin. Lihat panduan TKDN/P3DN.
Foto produk
Minimal 3 foto per produk, resolusi tinggi, latar putih
Spesifikasi teknis produk
Detail lengkap untuk setiap produk yang akan didaftarkan

Langkah 1: Login ke Portal e-Katalog

Akses ekatalog.lkpp.go.id dan login menggunakan akun SIKaP Anda. Jika baru pertama kali, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran vendor e-Katalog.

Langkah 2: Ajukan Permohonan sebagai Vendor

Klik "Daftar sebagai Penyedia" dan lengkapi formulir:

  1. Konfirmasi data perusahaan (otomatis dari SIKaP)
  2. Pilih kategori produk/jasa yang akan dijual
  3. Upload dokumen tambahan yang diminta (bervariasi per kategori)
  4. Tandatangani pernyataan kebenaran data secara elektronik

Langkah 3: Tunggu Verifikasi

Tim LKPP akan memverifikasi permohonan Anda dalam waktu 7-14 hari kerja. Status bisa dipantau di dashboard vendor. Anda akan dihubungi melalui email jika ada data yang perlu dilengkapi.

Langkah 4: Buat Etalase

Setelah diverifikasi, langkah pertama adalah membuat etalase (toko) Anda:

  1. Masuk ke menu "Etalase Saya"
  2. Buat nama etalase yang deskriptif (contoh: "Alat Kesehatan Lab PT Medika Jaya")
  3. Atur kategori etalase sesuai jenis produk
  4. Upload logo perusahaan dan banner etalase

Langkah 5: Upload Produk

Ini bagian terpenting — kualitas listing produk menentukan apakah instansi akan memilih Anda:

  1. Klik "Tambah Produk" di etalase
  2. Isi nama produk — gunakan nama yang jelas dan sesuai standar (contoh: "Meja Kerja Stainless Steel 120x60cm" bukan "Meja Bagus")
  3. Masukkan spesifikasi teknis lengkap: dimensi, bahan, berat, warna, standar yang dipenuhi (SNI, ISO, dll)
  4. Upload minimal 3 foto: tampak depan, samping, dan detail. Latar putih, resolusi minimal 800x800px
  5. Tentukan harga satuan — ini harga tayang yang bisa dinegosiasi oleh pembeli
  6. Masukkan data TKDN jika produk manufaktur — nomor sertifikat dan persentase TKDN
  7. Tentukan area pengiriman dan waktu pengiriman
  8. Submit untuk review — tim LKPP akan mereview dalam 3-5 hari kerja

Migrasi dari V5 ke V6 untuk Vendor Lama

Jika Anda sudah terdaftar di e-Katalog V5, data Anda seharusnya sudah dimigrasikan ke V6. Namun ada beberapa hal yang perlu dicek:

Data vendor
Login dan verifikasi semua data perusahaan masih akurat
Produk
Beberapa produk mungkin perlu di-review ulang karena perubahan kategori di V6
TKDN
Produk yang sebelumnya tidak wajib TKDN mungkin sekarang wajib. Periksa setiap produk.
Harga
Review dan update harga karena harga di V5 tidak otomatis pindah dengan format baru

Jika mengalami kendala migrasi, hubungi helpdesk e-Katalog melalui menu bantuan di portal.

Tips Optimasi Etalase e-Katalog

Foto berkualitas tinggi
Produk dengan foto profesional mendapat 3x lebih banyak klik. Investasikan dalam foto produk yang baik.
Deskripsi produk detail
Tulis spesifikasi selengkap mungkin. Pembeli instansi butuh detail untuk justifikasi pengadaan.
Harga kompetitif
Pembeli bisa membandingkan harga antar vendor langsung di platform. Riset harga pasar sebelum menentukan harga.
Respon cepat
Jika ada negosiasi atau pertanyaan dari pembeli, respon dalam 1x24 jam. Vendor yang lambat merespon sering di-skip.
Perbarui stok secara rutin
Produk yang ditandai "tidak tersedia" menurunkan rating etalase Anda.
Sertifikasi TKDN
Produk dengan TKDN tinggi mendapat preferensi harga (bonus 25% dalam evaluasi). Baca: Panduan P3DN dan TKDN.

Kesalahan Umum saat Daftar e-Katalog V6

TKDN tidak valid
Sertifikat TKDN dari Kemenperin harus masih berlaku dan nomor sertifikat harus terdaftar di sistem. Cek di tkdn.kemenperin.go.id.
Foto produk ditolak
Hindari foto dengan watermark, logo berlebihan, atau latar belakang berantakan. Gunakan latar putih polos.
Kategori produk salah
Pilih kategori yang paling spesifik. Produk di kategori terlalu umum sulit ditemukan pembeli.
Harga tidak realistis
Harga jauh di bawah pasar bisa memicu review manual. Harga jauh di atas pasar tidak akan dipilih. Sesuaikan dengan HPS umum pemerintah.

FAQ

V6 memiliki sistem etalase baru, proses verifikasi lebih ketat, kategori produk yang diperbarui, dan integrasi TKDN yang lebih dalam. Vendor lama perlu migrasi data dan menyesuaikan produk dengan format V6.
Wajib untuk produk manufaktur dalam negeri. Sertifikat TKDN dari Kemenperin harus masih berlaku. Produk impor atau jasa tertentu memiliki ketentuan berbeda — cek kategori produk Anda di portal e-Katalog.
Proses verifikasi memakan waktu 7-14 hari kerja. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, Anda akan diminta melengkapi dan proses dimulai ulang. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum submit.
Tiga faktor utama: foto produk profesional (3x lebih banyak klik), harga kompetitif (pembeli bisa bandingkan langsung), dan respon cepat terhadap negosiasi (dalam 1x24 jam).

Langkah Selanjutnya

e-Katalog adalah salah satu dari dua jalur utama vendor ke pemerintah. Jalur lainnya adalah tender melalui LPSE. Untuk memaksimalkan peluang, daftar di keduanya.

Ingin tahu cara menghitung TKDN untuk produk Anda? Baca panduan lengkap TKDN dan P3DN. Untuk memantau kebutuhan instansi yang bisa dipenuhi via e-Katalog, gunakan fitur e-Purchasing.

Langkah Selanjutnya: Pantau Tender Otomatis

Anda sudah tahu prosesnya. Sekarang biarkan SudahTayang pantau 689 LPSE 24/7 dan kirim notifikasi ke WhatsApp saat tender yang cocok tayang.

Digunakan oleh 2.500+ vendor UMKM di seluruh Indonesia

Mulai Pantau Gratis

e-Katalog

Panduan vendor e-Katalog V6

Konten Terkait